Jumat, 20 April 2012

Kasus Pasal 28


KASUS pasal 28 ayat G


Pada Bulan Oktober 2003 Mapolda Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat panggilan pertama No Pol: S.Pgl/2351/X/2003/Dit Reskrim dan panggilan kedua No Pol : S.Pgl/1295.A/X/2003/Dit Reskrim terhadap Indah Fatinaware, Direktur Walhi Sulawesi selatan di Jl Rs Faisal X No 2 Makassar. Surat Panggilan ini dikeluarkan oleh Mapolda Sulsel untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam surat tersebut korban di wajibkan menghadap kepada penyidik di Polda Sulsel.
Korban dalam surat panggilan tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara tertulis dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap institusi Polri (Polda Sulsel) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (2) Subsider Pasal 311 lebih Subs Pasal 310 lebih Subsider lagi Pasal 316 dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tuduhan yang dilakukan terhadap korban berkaitan dengan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama terhadap insiden penembakan dan penangkapan petani Kasus Bulukumba, yang ditandatangani oleh korban pada tanggal 4 Oktober 2003 lalu. Pernyataan sikap tersebutlah yang dianggap Polda Sulsel telah mencemarkan nama baik insititusi mereka, POLDA Sulsel terutama Kapolda Sulsel yakni Irjen (Pol). Jusup Manggarabarani.
Latar Belakang
Konflik antara warga masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum berawal ketika pada tahun 1980-an PT. Lonsum mulai membuka areal perkebunan di wilayah Kecamatan Bulukumba. Konflik ini bertambah keruh karena PT. Lonsum berkolaborasi dengan aparat negara untuk membebaskan tanah garapan yang dikuasai masyarakat adat Kajang. Konflik ini terus menerus terjadi sampai dengan tahun 2000-an.
Persengketaan antara warga masyarakat dengan PT. Lonsum mencuat kembali pada tanggal 5-8 Maret 2003, dimana PT. Lonsum yang membawa massa antara 400-500 orang dan dibantu aparat kepolisian dari Polres Bulukumba melakukan penggusuran, penyerobotan terhadap tanah-tanah warga masyarakat Desa Bonto Mangiring. Selain melakukan penggusuran dan penyerobotan, dalam tindakan tersebut dilakukan juga pembakaran 5 (lima) rumah warga masyarakat. Dalam aksi tersebut terlihat ada salah satu mandor PT. Lonsum yang bernama Abdul Malik atau Makking membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga masyarakat.
Tindakan PT. Lonsum ini mendapat tanggapan dari warga masyarakat, dimana pada tanggal 21 Juli 2003, sekitar 1500 orang petani dari Desa Bonto Biraeng dan Bonto Mangiring berkumpul di pos Aliansi Suara Petani (ASP) yang berada di Kampung Tangaya Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba. Massa yang membawa 8 (delapan) buah Senso (gergaji) tersebut berniat untuk masuk ke lokasi perkebunan karet Division Kukumba di Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumba yang tidak termasuk dalam HGU PT. Lonsum.
Selanjutnya massa mulai menebangi pohon-pohon karet yang ada di Divisi Kukumba (tetapi tidak termasuk HGU milik PT. Lonsum) untuk menutup jalan produksi di Dusun Batulapisi Desa Bonto Mangiring dan ke arah Desa Tammato. Sementara itu sekitar 30 orang berjaga-jaga di pertigaan Lapangan-Panyingkulu dan Batulapisi. Namun, setelah datang 6 (enam) orang polisi dari arah Bukia (dari arah Panyingkulu Desa Tammato), massa yang berjaga-jaga tersebut kemudian melarikan diri ke arah Dusun Batulapisi dimana massa yang lainnya sedang melakukan penebangan.
Tindakan masyarakat ini mendapat represi aparat Kepolisian Resort Bulukumba yang didukung langsung Kapolda Sulawesi Selatan dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penahanan dan bahkan penembakan terhadap orang-orang atau masyarakat yang diduga melakukan penebangan di areal perkebunan PT. Lonsum. Akibat tindakan aparat ini telah mengakibatkan 3 orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Selain itu, aparat kepolisian resort Bulukumba juga telah melakukan penahanan terhadap 36 orang petani, 24 orang petani ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima petani telah dihukum penjara 4,5 bulan,”
LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM) sangat khawatir terhadap kondisi ini, dimana ancaman dan kriminalisasi terhadap para pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) masih terus terjadi. Seharusnya negara maupun aparat negara lah yang melakukan perlindungan dan mensuport aktifitas-aktifitas para pekerja Hak Asasi Manusia bukan malah membelenggu aktifitas mereka atau mengancam aktifitas tersebut dengan penggunaan kekerasan aparatur penegak hukumnya.

1 komentar:

  1. Baccarat - Play Baccarat - Fairplay Casino
    Baccarat – the card game of skill-based casino 바카라 사이트 card games 바카라 that involve winning. Baccarat is the easiest card game, especially when you are 메리트카지노 playing

    BalasHapus