Senin, 10 Maret 2014

Pentingnya HAKI Dalam Bidang TI (Teknologi Informasi)

       Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan pentingnya hak cipta dalam dunia IT agar apa yang telah kita temukan atau telah kita buat terlebih dulu dapat kita patenkan hak kepemilikannya tersebut, baik berupa software maupun alat yang telah berhasil kita temukan. Pada zaman sekarang etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.

     Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

2.1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

        Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.

      Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar. 

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:




Bab I : Ketentuan Umum 

Bab II : Lingkup Hak Cipta 

Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta 

Bab IV : Pendaftaran Ciptaan 

Bab V : Lisensi 

Bab VI : Dewan Hak Cipta 

Bab VII : Hak Terkait 

Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta 

Bab IX : Biaya 

Bab X : Penyelesaian Sengketa 

Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan 

Bab XII : Penyidikan 

Bab XIII : Ketentuan Pidana 

Bab XIV : Ketentuan Peralihan 

Bab XV : Ketentuan Penutup

Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.

2.2. Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain

     
     Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut. 

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

a. Hacking/cracking

Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

b. Pembajakan

Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita

     Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya. 

Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar. 

Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 www.detik.com, Kamis (28/9/2000). 

Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari softwaredengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan softwaremahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik. 

Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.

sumber: http://kristin.blogdetik.com/2009/11/23/menghargai-hak-cipta-dalam-dunia-teknologi-informasi/

Jumat, 29 November 2013

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS


Teknologi informasi komputer tidak hanya sebatas pada barang, jasa, dll. Teknologi IT sangat berpengaruh dalam kehidupan dan perindustrian di dunia, sebagai contoh perusahaan yang sangat erat kaitannya dengan dunia IT, dari PT.Excelcomindo, PT.Indosat, PT.Telkomsel,dll.

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
• Untuk hidup,
• Bebas dan Tidak Terikat,
• Dorongan Sosial,
• Mendapat Kekuasaan, atau
• Melanjutkan Usaha Orang Tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

untuk informasi lebih lanjut silahkan klik disini

Sabtu, 09 November 2013

Undang-undang Yang Mengatur Dalam Bidang IT

UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang


khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
  1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  4. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  5. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  7. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
untuk lebih lanjut silahkan klik disini

Kamis, 31 Oktober 2013

IT Audit Trail, Real Time Audit dan IT Forensics

PENGERTIAN TENTANG IT AUDIT TRAIL REAL TIME AUDIT DAN IT FORENSICS

1. IT Audit Trail

            Audit biasanya berasal dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Definisi audit trail adalah sebagai penunjuk catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu, dalam telekomunikasi. Istilah ini berarti sebuah catatan baik akses selesai berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis dan menghubungkan urutan peristiwa. Digunakan untuk melacak suatu transaksi yang telah dipengaruhi oleh isi record, dalam informasi atau keamanan komunikasi.

Audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa atau perubahan dalam suatu acara, dalam penelitian keperawatan. Mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli. Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku.

Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik, proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa. Sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti atau mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama. Berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal, dalam apa yang berhubungan dengan audit trail. Itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu-isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa. Jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa, perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan atau dapat diartikan seperti loop tertutup.

untuk lebih lanjut silahkan klik disini

Selasa, 08 Oktober 2013

Modus Kejahatan Dalam Dunia IT

Modus Kejahatan Dalam Dunia IT

1. Pengertian Modus Kejahatan Dalam Dunia IT

    Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet juga kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program sebuah komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet

Untuk lebih lanjut silahkan klik Disini

Kamis, 03 Oktober 2013

Profesionalisme Dalam Bidang IT

Proffesionalisme Pada Bidang IT

Pendahuluan

1. Pengertian Professionalisme
“Profesionalisme” adalah istilah yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang teknisi komputer yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional

untuk lebih lanjut silahkan klik Disini

Selasa, 28 Mei 2013

Pembuatan Lampu Flip Flop Bab 3-5

BAB III
ANALISA RANGKAIAN
                                            
3.1              Analisa Rangkaian Secara Blok Diagram
            Analisa secara blok diagram untuk “ Lampu Flip-Flop “ ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu : input, proses, output. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut dibawah ini :
ACTIVATOR
1.    Input Dc 5 Volt
INPUT
PROSES
OUTPUT
1.Clock (media input IC 3130)
1.    IC 4017
2.    Transistor
1.Nyala Led
 









Gambar 3.1 Rangkaian Secara Blok Diagram

            3.1.1.   Activator
            Activator disini adalah sebagai catu daya 5 Volts DC atau pengaktif untuk alat lampu flip-flop itu sendiri.

3.1.2.   Input
Inputan pada alat lampu flip flop berasal dari clock yang berasal dari output IC 3130 sebagai input ke IC 4017

3.1.3.       Proses
Proses alat ini dilakukan dari awal arus DC masuk ke rangkaian Osilator yang masuk ke IC 3031, menghasilkan output detak pulsa yang outputnya masuk ke IC 4017 sebagai output ke lampu led.

3.1.4.       Output
Output (keluaran) akan dikeluarkan melalui lampu led yang mengeluarkan cahaya apabila mendapat tegangan output dari masing-masing kaki IC 4017 yang digunakan.

3.2.      Analisa Rangkaian Secara Detail
Ketika arus masuk maka arus akan masuk ke IC Op-Amp yang akan memproses arus yang masuk menjadi detak pulsa (clock). Arus akan mengalir ke semua resistor pada rangkaian Osilator dan masuk ke dalam kapasitor arus yang mengalir pada kapasitor akan ditentukan besar atau kecilnya oleh potensiometer, semakin kecil nilai resistansi pada potensiometer, maka semakin cepat detak waktu pulsa yang dihasilkan.



Gambar 3.2 Datasheet IC 4017

IC 4017, peran IC 4017 adalah sebagai IC Counter atau menghitung, yang menghitung banyaknya pulsa yang masuk, dan cara mengetahuinya adalah dengan memasang lampu led. Dan kecepatan menghitung detak pulsa tergantung dari inputan yang diberikan oleh rangkaian Osilator.


Rangkaian ini menggunakan lima buah transistor, bila salah satu transistor pada kaki basisnya mendapat arus dari IC 4017 dan kaki colector mendapat arus dari vcc/input dengan nilai 5 volt, kondisi pada transistor akan menjadi saturasi. Pada transistor jenis npn jika arus basis lebih besar atau sama dengan arus pada kaki colector, arus akan mengalir dari kaki colector ke emitor yang akan menghantarkan arus ke lampu led.

BAB IV
CARA PENGOPERASIAN ALAT

4.1.      Langkah-langkah Pengoperasian Alat
Pada bab ini akan dikenalkan tentang bagaimana cara mengoperasikan alat Lampu flip-flop yang telah penulis buat. Agar lebih mudah untuk menerangkan bagaimana cara kerja rangkaian yang penulis buat, maka penulis akan menerangkan cara pengoperasian alat flip-flop tersebut, seperti di bawah ini:

Untuk mempermudah, penulis menyajikan cara pengoperasian alat lampu flip-flop secara sistematis seperti di bawah ini :
Ø    Hubungkan arus positif dengan tegangan 5V catu daya pada jack banana positif rangkaian.
Ø    Hubungkan ground catu daya pada jack banana ground rangkaian.
Ø    Putar potensiometer untuk mengatur kecepatan laju pada led.
Perhatikan gerak laju pada led ketika potensiometer diputar.

BAB V
PENUTUP


5.1       Kesimpulan   
·         Lampu flip-flop merupakan rangkaian yang sangat berguna di masa depan dengan banyak kegunaannya dalam pengaplikasiannya dengan masyarakat dan lingkungan.

·         Untuk menunjang suatu alat lampu flip-flop, maka dibutuhkan beberapa komponen penunjang seperti resistor, transistor, IC, LED, dan sumber arus.

·         Aplikasi lampu flip-flop dapat di kembangkan pada sebuah rangkaian seperti alat tulisan berjalan dengan led agar memiliki tampilan yang lebih bagus.

5.2       Saran
            Dalam pengerjaan alat, hendaknya hati hati. Dimulai dari penggambaran ke papan pcb. Karena dari pengalaman penulis, beberapa percobaan gagal karena adanya garis-garis rangkaian yang putus, seperti kena goresan pada saat mencelup papan ke larutan ferriclorit. Kemudian pada saat pemasangan komponen gunakanlah sesuai dengan komponen yang diminta. Agar tidak terjadi kesalahan. Yang perlu diperhatikan pada komponen adalah lebih utama kaki komponen IC dan transistor. Jangan sampai terbalik, ini semua adalah hal yang membuat banyak proyek alat gagal. Dan penulis banyak belajar dalam kesalahan kesalahan seperti hal ini.     


Daftar Pustaka
                                                                                     
     [5]. http://dien-elcom.blogspot.com/2012/07/macam-macam-dioda.html
   [11].  http://electroschematics.com/wp-content/uploads/2011/04/4017-ic-datasheet.pdf