Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dalam pengertian lain juga menyebutka bahwa Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang
menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang
telah berwujud dan asli.
· Keaslian
berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar
perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk
tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah
diwujudkan.
· Karya
cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga
perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari
pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan
sastra”, seperti:
· Buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
· Ceramah,
kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
· Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
· Drama,
tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
· Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
· Arsitektur;
· Peta;
· Seni
batik;
· Fotografi;
· Sinematografi;
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan
yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk
memperoleh perlindungan Hak Cipta:
· Tidak
ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
· Tidak
ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
· Tidak ada kewajiban bagi negara untuk
mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
· Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak
cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu
bentuk berwujud.
· Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman
untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan
Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya
dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum
dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan
tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
· Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah
50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
· Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
· Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
· Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
· Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
· Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
LINGKUP HAK CIPTA
Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari
karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan
gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak
cipta.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta :
Ikuti Jejak Samsung, HTC Tak Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan
Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen
perangkat Android juga telah cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah
hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan
tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak paten dengan Apple. Kini
dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru
dari The china post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga masih
memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung karena HTC
tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi
melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud
adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan hak paten.
Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum
saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari
produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang
bagus.
Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini
akan digelar ITC pada 7 November mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua
pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.
Tanggapan :
Menurut saya jika melihat dari banyak kasus yang serupa hal
ini dilakukan sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari salah satu pihak
tanpa mempedulikan si pencipta aslinya. Dan seperti yang di tuntut oleh pihak
Apple sebenarnya sudah cukup tepat atas hak-haknya sebagai pencipta pertama
dari aplikasi yang telah di akui oleh pihak kompetitornya.
Referensi:
smayoskrw.files.wordpress.com/2009/08/pengantar-hak-cipta.doc
http://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://web-kemal.blogspot.com/2011/05/pengertian-etika-moral-etiket-dan-kode.html
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar