Jumat, 25 April 2014

Dimensi Etik Hak Cipta




Pengertian Hak Cipta
 Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dalam pengertian lain juga menyebutka bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA


1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·         Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.
·         Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
·         Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·         Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
·         Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·         Fotografi;
·         Sinematografi;
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.


4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
·         Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·         Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·         Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
·         Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·         Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.


5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.


6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:
·         Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·         Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·         Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·         Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·         Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
·         Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.


LINGKUP HAK CIPTA

Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.


Contoh kasus pelanggaran hak cipta :


Ikuti Jejak Samsung, HTC Tak Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru dari The china post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang bagus.

Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.


Tanggapan :
Menurut saya jika melihat dari banyak kasus yang serupa hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari salah satu pihak tanpa mempedulikan si pencipta aslinya. Dan seperti yang di tuntut oleh pihak Apple sebenarnya sudah cukup tepat atas hak-haknya sebagai pencipta pertama dari aplikasi yang telah di akui oleh pihak kompetitornya. 



Referensi:
smayoskrw.files.wordpress.com/2009/08/pengantar-hak-cipta.doc
http://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://web-kemal.blogspot.com/2011/05/pengertian-etika-moral-etiket-dan-kode.html

http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar