A. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia
GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A dinyatakan bahwa
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah , terutama pertanian dalam arti luas , kehutanan ,
kelautan , pertambangan , pariwisata ,serta industri kecil dan kerajinan
rakyat. Dan untuk mewujudkan hal tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakat dan negara.
Untuk itu perangkat hukum sebagai sarana pembaharuan sosial
harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap perkembangan baru khususnya
dalam pemanfaatan alih teknologi tersebut . untuk itu alih teknologi harus
dapat diatur secara hukum Indonesia, sebagai negara berkembang menyadari bahwa
ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat
pembangunan sosio ekonomi nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan
produksi dan memasukkan teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar
negeri kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan, syarat-syarat yang
menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan
tersebut Indonesia dalam upaya mensejahtrakan masyarakatnya .
Pengaturan tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam
kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama
lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi[1].
Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam kaitan
dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir segera dimana
paten atau penemuan tersebutdidaftarkan.Pihak-pihak dapat memulainya pada
pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang
menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada
pihak pemegang paten tersebut.
Berdasarkan kategori di atas jelas terlihat bahwa penggunaan
teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan yang memadai
sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain, dan hal ini
sejalan dengan persetujuan Pemindahan Teknologi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari
Pengaruh Teknologi, umumnya tentang tarif dan perdagangan yang merupakan
perjanjian perdagangan yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdaganganbebas.yang diharapkan
membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi danpembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan manusia.
Persetujuan TRIP’s memuat norma-norma dan
standard perlindungan bagi kekayaan intelektual manusia dan menempatkan perjanjian
Internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual sebagai dasar pengaturan
hukum dalam bidang alih teknologi baik yang berkaitan dengan lisensi .Untuk itu
perlu menjabarkan dengan tegas dan harus bagaimana mekanisme pengalihan
teknologi dari pemilik teknologi asing kepada teknologi Indonesia,sehinga
produksi suatu teknologi akan lebih meluas ke negera-negara berkembang.
B. Mekanisme Alih Teknologi yang Berlaku
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari
negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada
macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui
cara sebagai berikut.5
- Memperkerjakan
tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah
mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak
dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
- Menyelenggarakan
suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat
dilakukan dengan kontrak tersendiri.
- Perjanjian
lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi
dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan
teknologi dengan suatu lisensi.
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan ketentuan
perundang-undangan tentang penanaman modal asing merupakan langkah awal bagi
Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya
pengalihan teknologi.
Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga
tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka
karena banyak diminta, keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih
teknologi Penanaman Modal Asing selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi
otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap
pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada
saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu
sendiri.
Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan merupakan hal
yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal. Membutuhkan perhitungan yang
matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era globalisasi. Indonesia
dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus berani menerapkan perjanjian
alih teknologi dalam kerangka menghindarkan ketertinggalan dengan negara lain
pada era globalisasi.
Globalisasi akan merupakan peluang bila mana kita siap dan
dapat memanfaatkannya dengan baik serta berusaha mengatasi bahaya-bahayanya
bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan menimbulkan musabab apabila kita tidak
siap dengan global vision dan hanyut bersama sisi-sisi berbahaya bagi kehidupan
nasional tersebut antara lain adalah saling ketergantungan antara bangsa
semakin meningkat berlakunya standar-standar baku antara nasional di berbagai
kehidupan kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan etponosentrik dan
ikatan-ikatan nasional, dominasi modal asing dan peran serta yang paling kuat,
berkembangnya konsep kesejahteraan regional dan global serta perobahan sosial
yang sangat cepat.Untuk itu perlu diperhatikan pengembangan peraturan
akhir teknologi dengan memperhatikan peringkat hukum nasional, regional dan
internasional.
Penerapan peraturan,tersebut sangat penting artinya dalam
usaha memajukan produksi negara berkembang yang akan di pasarkan kepasar
regional dan global untuk itu maka Indonesia harus segera menerapkan ahli
teknologi dalam bidang penerimaan modal asing, paten dan merek. Lisensi
merupakan cara untuk ahli teknologi perjanjian lisensi merupakan perjanjian
antara pemilik teknologi dengan negara berkembang dalam memproduksi suatu
produk.
C. Perjanijian Lisensi Dalam Alih Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki
perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib,
lisensi karena permufakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.Lisensi wajib
adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk
lisensi ini jarang dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau
badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan
patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Berdasarkan pada pernyataan di atas seseorang atau badan
hukum dapat menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi, asalkan
teknologi itu sudah melewati jangka waktu tertentu dan belum dilaksanakan di
Indonesia dimana paten tersebut didaftarkan.Lisensi wajib ini diberikan tidak
lain karena keperluan. Pasar dan penerima lisensi wajib untuk membayar royalti
kepada pemegang paten dengan harga yang mereka sepakati bersama.Pasal 21
UU paten; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang
paten berhak untuk melindungi paten tersebut.Dengan demikian maka paten tidak
dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing
pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di
Indonesia.
Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing
dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor paten.
Bagaimana kalau para pihak mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak dan
mereka tidak mendaftarkan kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta
kepada investor asing untuk mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten
agar kepentingan dapat terlindungi.
D. Kesimpulan
Dari uraian diatas tersebut maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut, diantaranya yaitu :
- Pengalihan
teknologi diperlukan bagi negara berkembang untuk memajukan produknya
dalam era globalisasi.
- Pengaturan
tentang alih teknologi diatur secara tegas agar orang/badan hukum tidak
dengan mudah mengalihkan teknologi asing.
- Perlindungan
teknologi asing sangat diperlukan dalam rangka penanaman modal asing.
- Lisensi
suatu alternatif untuk melakukan alih teknologi, dalam rangka mengejar
ketinggalan teknologi.
[1] Pasal
21 ayat (1) PP No.20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan
Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh
Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar